pagi tadi… kang agus buka STNK si Jlitenk( motor tua kesayangan) dan ternyata tertulis masa berlaku hingga : 2 desember 2013. Astagfirullah .. telat kie… kena denda pasti…
ya .. rencananya hari ini mau bayar pajak motor, cuman ingetnya telatnya tanggal 10 desember. tetapi ternyata salah . walhasil pasti kena denda… apalagi untuk urusan pajak telat 1 hari atau satu tahun dendanya sama.
jam 08.00 sudah sampai si samsat yang menaungi Plat nomor AD XXXXX CY , alias samsat sragen. di luar dugaan ternyata sudah banyak yang antri… (pada dateng jam berapa ini ya? padahal loket aja belum buka.)bergegas kang agus memfotocopy KTP dan STNK sebagai syarat pengambilan formulir pendaftaran perpanjangan pajak.
oh ya … buat yang mungkin belum tahu prosedur perpanjangan pajak kendaraan bermotor, daripada nyampai samsat bingung bagaimana prosedurnya karena ternyata banyak yang mengalaminya. silahkan lanjutkan baca prosedur perpanjangan pajak kendaraan bermotor :
1. Ambil formulir pendaftaran perpanjangan pajak kendaraan dengan menyerahkan KTP dan STNK asli. nanti kita akan di kasih formulir lengkap dan gak perlu diisi karena semua sudah tercetak. kalo di sragen letaknya di luar ruangan samping kantor.
2. Letakkan berkas formulir pendaftaran tadi di loket dengan kelengkapan: Fotocopy KTP, STNK dan BPKB. setelah itu silahkan menunggu nomor antrian.
3. ketika berkas kita di panggil pertama pada loket pendaftaran kita akan mendapatkan nomor antrian untuk loket pembayaran pajak.
4. silahkan tunggu nomor antrian anda di panggil.
5. setelah dipanggil silahkan ke loket pembayaran dan membayar sesuai tarif pajak. hemmmm… dan sialnya tahun ini kang agus dapat denda administrasi karena telat 3 hari sebesar Rp 35.000.
6. setelah membayar kita tinggal menunggu pemanggilan untuk mengambil STNK yang sudah jadi.
7 . dan akhirnya setelah dipanggil ke loket terakhir ini STNK baru kita dan beberapa berkas lain sepertiKTP dan kartu asuransi kita ambil.
8. selesai.
tadi pagi kang agus membutuhkan waktu kurang dari 2 jam mulai dari pendaftaran sampai STNK jadi.
semoga bermanfaat ….
Desember 5, 2013
Kategori: Tidak Dikategorikan . . Penulis: kang Agoes . Comments: Tinggalkan komentar